Wajib Pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif pajak berdasarkan PMK-82/2021 maupun Wajib Pajak dengan KLU yang ditambahkan pada PMK-149/2021, kini telah dapat melaporkan realisasi insentif pajak sesuai dengan PMK-149/2021. Fitur tersebut telah tersedia pada menu e-reporting Insentif Covid-19 DJP Online.
Jenis insentif yang dapat dilaporkan diantaranya PPh Final DTP, PPh Pasal 21 DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan PPH Final P3TGAI DTP. Laporan realisasi untuk masa Oktober paling lambat dilakukan pada tanggal 20 November 2021.
Perlu diketahu bahwa bagi Wajib Pajak yang telah telanjur melaporkan insentif menggunakan PMK-82/2021 tidak perlu melakukan pembetulan. Pelaporan menggunakan keterengan PMK-149/2021 dapat dilakukan untuk masa pajak selanjutnya.